Langsung ke konten utama

Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl

Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Al-Qur’an, kalam Allah SWT yang mana merupakan mukjizat yang langsung diwahyukan oleh Allah SWT melalui Malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW., yakni sebagai petunjuk untuk kebahagiaan manusia di dunia maupun di akhirat, dan membacanya merupakan suatu ibadah.
Untuk memahami al-Qur’an sendiri, dibutuhkan penafsiran terhadap ayat-ayat yang kurang dipahami maksudnya. Dan tentunya penafsiranpun membutuhkan metode sebagai sarana untuk menuju pemahaman tersebut. Salah satu metode yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan adalah hermeneutika.
Penafsiran al-Quran dengan menggunakan metode hermeneutika belakangan ini mulai digemari oleh sebagian kalangan pemikir modernis, neo-modernis, atau post-modernis. Mereka menganggap bahwa metode ini sangat layak untuk menjawab isu kontemporer saat ini, karena mereka menilai bahwa ilmu tafsir yang selama ini dijadikan acuan dalam memahami al-Quran, ternyata memiliki berbagai keterbatasan. Sehingga metode ini menjadi alternatif untuk menjawab persoalan-persoalan kekinian , sekaligus menjadi revisi dari metode-metode sebelumnya.
Rumusan Masalah
Apa definisi hermeneutika?
Bagaimana hermeneutika dijadikan sebagai metode?
Bagaimana hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui definisi hermeneutika,
Untuk mengetahui hermeneutika yang dijadikan sebagai metode,
Untuk mengetahui hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl.

BAB II
PEMBAHASAN

Definisi Hermeneutika

Hermeneutik secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni hermeneuein yang memiliki arti menafsirkan. Terdapat beberapa literature yang menyebutkan bahwa heurmeneutika adalah “proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi tahu dan paham.
Terdapat tiga bentuk makna dasar dalam pengertian dari kata kerja hermeneuin, yakni to express (mengungkapkan), to assert (menjelaskan), to say (menyatakan). Makna-makna tersebut bisa diwakilkan dengan bentuk kata kerja Inggris “Interpretate”, yang membentuk makna independen dan signifikan bagi interpretasi. Oleh karenanya, interpretasi mengacu kepada tiga persoalan berbeda, yakni pengucapan lisan, penjelasan yang masuk akal, dan penerjemahan dari bahasa lain.
Richard E. Palmer menyebutkan lahirnya istilah hermeneutik yang diartikan sebagai ilmu tafsir, yakni pada sekitar abad 17 Masehi. Yang mana istilah tersebut dapat dipahami dengan dua pengertian, yakni hermeneutik sebagai seperangkat metodologis penafsiran, selanjutnya hermeneutik sebagai penggalian filosofis dari sifat dan kondisi yang diperlukan bagi semua bentuk pemahaman.
Hermeneutik meripakan sebuah metode interpretasi yang berupaya menafsir atai memahami maksud yang terkandung dalam teks, dengan memperhatikan berbagai variabel yang melingkupinya, yakni dunia pengarang, dunia teks dan dunia pembaca.
Hermeneutik sebagai Metode

Metode hermeneutika diarahkan kepada penangkapan makna dari sebuah teks atau sebuah analog teks. yang secara temporal atau kultural mempunyai perbedaan jarak dari masa turunnya hingga saat ini. Hermeneutika dipandang sebagai usaha filosofis untuk mempertanggungjawabkan pemahaman sebagai proses ontologis yang dilakukan manusia. Metode hermeneutika berusaha melacak bagaimana teks tersebut dipahami oleh pengarangnya. Dan kemudian pemahaman pengarang itulah yang dipandang sebagai pemaknaan yang paling akurat terhadap teks.
Metode hermeneutika dalam menafsirkan berbagai kaitan keilmuan khususnya kitab suci al-Qur'an menjadi alternatif baru. Hermeneutik bukan sekedar ilmu interpretasi atau teori pemahaman. tetapi juga berarti ilmu yang menjelaskan penerimaan wahyu sejak dari tingkat perkataan sampai ke tingkat dunia.  Penggunaan metode tersebut sebagai metodologi penafsiran al Qur'an bukan untuk mencari kelemahan dan kemudian membuktikannya, sehingga kitab suci itu gugur dan lemah, melainkan untuk menguji kesahihan dan transmisi makna dari zaman ke zaman.
Berbeda dengan tafsir klasik, yang lebih menekankan pada praktik eksegetik atau hanya menjelaskan sisi linier-atomistic, tafsir kontemporer membawa heurmeneutik yang menaruh perhatian lebih terhadap aspek epistemologis-metodologis. Dengan adanya penonjolan heurmeneutis dalam tafsir kontemporer, tentunya menjadi sebuah kecurigaan ada apa di balik penafsiran teks tersebut.
Hadirnya hermeneutika dalam dunia al-Qur’an (hususnya tafsir kontemporer), tentu menjadi jalan bagi pertanyaan-pertanyaan yang menantang al-Qur’an atas kemodernisasian zaman. Yang mana hal demikian pun tidak bisa lepas dari konsekuensi hermeneutik yang tidak bisa hanya mengandalkan keilmuan-keilmuan klasik, seperti ilmu nahwu sharaf, ushul fiqh, balaghah ataupun lainnya. Melainkan harus disandingkan pula ilmu-ilmu lain, seperti sejarah, sosiologi, antropologi, filsafat ilmu dan lainnya. Dengan demikian hermeneutik mampu menjawab persoalan zaman kontemporer ini.
Hermeneutika al-Qur’an Khaled M. Abou El Fadl
Biografi
Khaled M. Abou Fadl lahir di Kuwait pada tahun 1963. Sejak dini beliau sudah mengenyam berbagai pendidikan, khususnya pada dasar keislaman, yakni al-Qur’an, hadits, tafsir tata bahasa Arab, tasawuf dan filsafat. Pada umur 12 tahun beliau sudah hafal al-Qur’an. Beliau termasuk tokoh islam abad 21 yang aktif menyuarakan Islam moderat dan sangat menentang terhadap paham-paham yang ekstrim yang fundamental. Beliau sangat berpengaruh dalam bidang hukum Islam, dan juga berpengaruh dalam membela hak-hak perempuan.
Abou El Fadl hidup di Kuwait, yang mana pada masa itu bersifat represif dan otoriter. Oleh karenanya, akhir-akhir ini beliau memfokuskan diri pada isu-isu tentang otoritas, terorrisme, toleransi Islam dan hukum Islam. Dalam hal ini bisa dibuktikan dengan berbagai karya-karyanya yang berjudul Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authorithy and Women (Oneworld Publication, 2001), yang mana isinya membahas tentang hukum Islam, otoritas, otoritarianisme dan kesetaraan jender.
Adapun karya-karya Khaled yang lain diantaranya adalah:
The Search for Beauty in Islam: A Conference of the Books (Lanham, Md: Rowman and Littlefield, 2006),
The Great Theft: Wrestling Islam From the Extremists (San Francisco, Ca: Harper San Francisco, 2005),
Islam and the Challenge of Democracy (Pricenton University Press, 2004),
The Place of Tolerance in Islam (Cambridge University, 2001),
Rebellion and Violence in Islamic Law (Cambridge University, 2001),
And God Knows the Soldier: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse (2001), dan
The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse: A Contemporary Case Study (Washington: Al-Saadawi Publisher, 2002).
Selain menulis buku, Khaled memiliki paper kuliah yang berjumlah ratusan dan artikel di media massa yang tak terhitung. Produktivitas menulisnya sangat jelas didukung oleh penguasaan yang luas atas khazanah klasik Islam dan keilmuan  kontemporer.
Konstruksi Otoritarianisme Abou El Fadl
Abou El Fadl dalam hal ini menyajikan sebuah kerangka konseptual untuk membangun gagasan tentang otoritas dan otoritarian dalam Islam. Menurutnya, otoritas dalam sebuah agama sangatlah penting, karena tanpa otoritas tersebut agama akan berjalan dengan pandangan yang subjektif, relatif dan juga individual. Maka Abou Fadl mengantisipasi hal tersebut dengan al-tsawabit atau hal-hal yang baku dalam agama.
Secara universal, otoritas memiliki sifat dasar, yakni menempatkan kemampuan untuk membuat pihak lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan protokol yang memiliki otoritas. Kita ambil contoh kecil, Bupati Cirebon tentunya memiliki otoritas terhadap jabatan yang lebih rendah di bawahnya, ia bisa mengatur kepada yang di bawahnya seperti halnya dengan DPD, DPRD, Camat atau yang lainnya. Dalam hal ini Bupati bisa mengatur jalannya pemerintahan atau yang lainnya sesuai dengan protokolnya. Tetapi wilayah otorisasi Bupati tidak bisa menguasai jabatan yang lebih tinggi darinya, seperti Gubernur dan juga Presiden.
Berbicara otoritas, Abou El Fadl membedakan jenisnya, yakni otoritas yang bersifat koersif dan otoritas yang bersifat persuasif. Abou El Fadl mencoba teori otoritasnya untuk mengkonstruksi gagasan tentang pemegang otoritas dalam diskursus keislaman. Dalam konstruksinya konsep otoritas Islam sebagai wujud menjembatani kehendak Tuha, beliau memperhatikan tiga hal berikut: Pertama, berkaitan dengan “kompetensi”. Kedua, berkaitan dengan “penetapan makna”. Ketiga, berkaitan dengan “perwakilan”. Menurut Abou El Fadl, ketiga hal tersebut memainkan peranan penting dalam membentuk “pemegan otoritas” dalam diskursun ke-Islam-an.
Hermeneutik
Mengutip dari karya Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan: dari Fiqih Otoriter ke Fiqih Otoritatif, bahwasanya pendekatan hermeneutika dalam menganalisis dan melakukan suatu pengkajian teks-teks sangat penting dilakukan, yang dalam hermeneutika melibatkan tiga variabel, yaitu pengarang (author), teks (text), dan pembaca (reader). Bagi Khaled, dalam rangka untuk membangun suatu gagasan tentang otoritas dan otoritarian menyajikan sebuah kerangka konseptual dalam kajian hukum Islam. Pembahasan tentang otoritas dalam hukum Islam sangat penting, tanpa otoritas akan tampak subyektif, relatif, bahkan individual. Adapaun pembahasan tentang otoritas bertujuan untuk mencari hal-hal yang baku. Bagi Khaled, otoritas sangat terbuka untuk wacana, debat, dan ketidaksetujuan. Otoritas penafsir teks-teks keagamaan (reader), setidaknya mempunyai otoritas persuasif, yaitu otoritas ‘wakil khusus’ (ahli khusus, fuqaha’),dan bukanlah otoritas yang bersifat paksaan.
Menurut analisis Khaled, perangkat hermeneutika adalah solusi dalam menghadapi fenomena otoritarianisme dalam pemikiran Islam, khususnya dalam penelitiannya tentang diskursus hukum Islam. Dan ini merupakan prosedur metodologis terkait dengan relasi antara ketiga unsur; pengarang, teks dan pembaca.
Pada awalnya, hermeneutika yang ditawarkan Khaled Abou El Fadl digunakan untuk mengeritik hermeneutika otoriter komisi hukum Islam di Timur Tengah. Yang mana pemberi fatwa hukum tersebut menganggap dirinya sebagai “wakil Tuhan”. Menurut Abou, mereka merasa berhak menyingkirkan dan menyeleksi sebagai produk hukum yang lahir dari luar mereka, sembari memaksakan produk fatwa hukum mereka sebagaimana Tuhan yang menghendaki demikian.
Komunitas pemberi fatwa ini kerap kali menggelisahkan masyarakat setempat, yakni setiap memberikan jawaban serta solusi terhadap masalah yang semakin berkembang. Mereka seakan-akan yang paling kuasa daripada sang Penguasa, memakai otoritas Tuhan, serta membungkam teks secara rapat.
Menanggapi kenyataan tersebut, Abou El Fadl menggunakan metode normatif-analitik, serta menawarkan teori hermeneutika negosiasi. Hermeneutikanya tersebut bertolak pada prinsip “negosiasi” kreatif antara teks, pengarang serta pembaca, dengan menjadikan teks sebagai titik pusat yang bersifat terbuka. Sekalipun ada istilah pengarang teks itu mati, namun pesan pengarang masih tersimpan dalam teks, sehingga pesan tersebut masih bisa dilacak melalui pembacaan yang bersifat negosiasi antara pengarang, teks dan pembaca.
Menurut Abou El Fadl, teks yang otonom tidak menjadi problem selama pembacanya tidak melakukan otoritarianisme terhadap teks al-Qur’an. Beliau meyakini bahwa teks al-Qur’an merupakan teks yang terbuka dan bisa ditafsirkan oleh pembaca.
Pembaca, kehadirannya dihadapan teks yang bisa menjadikan teks mempunyai makna. Pembaca mempunyai wewenang untuk menafsirkan teks yang otonom tersebut, tentu saja Abou tidak begitu saja membiarkannya sewenang-wenang menyelewengkan teks, apalagi mengatasnamakan Tuhan.
Dalam kajian hermeneutika otoritatif Abou El Fadl yang bersifat kasuistik, sangat terkait dengan cara-cara dalam menelaah teks-teks keagamaan. Terutama dalam mekanisme perumusan dan pengambilan keputusan hukum Islam (berbentuk fatwa) yang menurut Abou El Fadl suka mengatas namakan dirinya sebagai penafsir tunggal atas ”Kehendak Tuhan”. Abou El Fadl menganalisis fatwa-fatwa hukum dengan menggunakan pendekatan otoritatifnya. Pemikiran yang ia tawarkan dengan melalui reinterprestasi teks, kontekstualisasi dan aktualisasi, ehingga ia menghasilkan sebuah konsep otoritas dalam membangun pemikirannya.
Pendekatan hermeneutika otoritatif Abou El Fadl memicu pada penafsiran ”bias gender” atau persoalan-persolan fatwa-fatwa hukum yang terkait dengan masalah perempuan yang memilki dampak luas di kalangan masyarakat muslim pada umumnya.
Selanjutnya untuk menghindari kecendrungan diatas, Abou El Fadl menawarkan usulan untuk menjujung “otaritas teks” dan membatasi “otoritas pembaca” atau reader untuk mencari konsep otoritas dalam hukum Islam. Tujuan utamanya adalah untuk menjujung tinggi keadilan, kesetaraan, ideal moral. Untuk mengetahui dan mengukur sebuah tindakan dikatakan sebagai tindakan ototarianisme dan juga bagaimana mengedalikannya, Abou menawarkan lima prinsip moral. Kelima prinsip moral tersebut yakni: Pertama, kejujuran. Kedua, kesungguhan, Ketiga, kemenyeluruhan, Keempat, rasionalitas secara logis, Kelima, pengendalian diri.
Atas dasar lima prinsip moral itu, Abou kemudian menegaskan bahwa otorianisme adalah sebuah suatu prilaku yang sama sekali tidak berpegang pada kelima prinsip moral tersebut, termasuk prinsip pengenadalian diri, kendati tidak semua pelanggaran itu kemudian disebut tindakan otoriter. Namun setiap tindakan otoriter selalu mengaabaikan salah satunya. Karena itu, kecendrungan otoritarianisme itu bisa diatasi dengan mengacu pada kelima prinsip moral tersebut.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari apa yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya teori hermeneutika yang ditawarkan oleh Abou El Fadl adalah negosiasi antara teks, pengarang serta pembaca, dengan menjadikan teks sebagai titik pusat yang bersifat terbuka. Hal itu merupakan keseimbangan yang harus ada di antara maksud teks, pengarang dam pembaca. Dengan kata lain, penetapan makna berasal dari proses yang kompleks, interaktif, dinamis dan dialektis antara ketiga unsur tersebut (teks, pengarang dan pembaca). Sementara itu, seorang penafsir dalam membaca teks, menurut Abou El Fadl supaya tidak terjadi penyelewengan otoritas harus memenuhi lima syarat, yakni kejujuran, kesungguhan, kemenyeluruhan, rasionalitas serta pengendalian diri.

DAFTAR PUSTAKA

Faiz, Fahruddin. 2005. Hermeneutika al-Qur’an: Tema-tema Kontroversial. Yogyakarta: eLSAQ Press.
Hamzah, Akhyar. 2013. Metode Hermeneutik dalam Penafsiran al-Qur’an, dalam Jurnal Ushuluddin, Volume XIX, No. 1
Hidayat, Rachmat Taufiq. 1996. Khazanah Istilah al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Junaedi, Didi. 2016. Menafsir Teks Memahami Konteks: Menelisik Akar Perbedaan Penafsiran terhadap al-Qur’an. Yogyakarta: Deepublish.
Kurdi, dkk. 2010. Hermeneutika al-Qur’an dan Hadits. Yogyakarta: eLSAQ Press.
Mustaqim, Abdul. 2010. Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LkiS.
Sofyan, Muhammad. 2015. Konsep Hermeneutika Otoritatif Khaled Abou El Fadl,  dalam Jurnal Studi  Agama dan Pemikiran Islam, Volume IX, No. 2.
Sumaryono, E. 1993. Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
Syarifuddin. 2015. Hermeneutika Khaled Abou El Fadl, dalam Jurnal Substantia, Volume XVII, No. 2.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat al-Qalam

Tafsir Surat al-Qalam ayat 07 Oleh Muhammad Muzammil : ุฅِู†َّ ุฑَุจَّูƒَ ู‡ُูˆَ ุฃَุนْู„َู…ُ ุจِู…َู†ْ ุถَู„َّ ุนَู†ْ ุณَุจِูŠู„ِู‡ِ ูˆَู‡ُูˆَ ุฃَุนْู„َู…ُ ุจِุงู„ْู…ُู‡ْุชَุฏِูŠู†َ “Tuhanmu, Dia-lah yang paling mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya, dan Dia-lah yang paling mengetahui siapa orang yang mendapat petunjuk.” 1. Arti Kosa Kata Kata ุฃุนู„ู… dalam Lisanul 'Arab disebut dengan ุฃูุนู„ ุงู„ุชูุถูŠู„ yakni yang menyimpan makna pengagungan terhadap Tuhan seba...